Menteri Kehutanan Masukkan KPHD dalam Peta Jalan Hutan Adat 2025–2029
Jakarta —
Pemerintah mengakui pentingnya peran parlemen daerah dalam percepatan pengakuan
masyarakat hukum adat. Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 440 Tahun 2026
tentang Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat
2025–2029, Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) ditetapkan sebagai salah satu
aktor kolaboratif yang berperan mendorong agenda pengakuan dan perlindungan
Masyarakat Hukum Adat (MHA) di daerah.
Masuknya KPHD dalam peta jalan tersebut
menandai pengakuan pemerintah terhadap peran strategis DPRD dalam mempercepat
lahirnya kebijakan daerah yang mendukung masyarakat adat, perlindungan hutan,
serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Peran tersebut
dijalankan melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dimiliki
parlemen daerah.
KPHD sendiri lahir pada 5 Agustus 2025
melalui deklarasi puluhan anggota DPRD lintas fraksi dari berbagai provinsi dan
kabupaten/kota dalam Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis VI yang
diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) di
Jakarta. Deklarasi tersebut disaksikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima
Arya Sugiarto, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, serta puluhan
kepala daerah dari berbagai wilayah Indonesia.
Pengakuan terhadap KPHD hadir ketika
pemerintah tengah mempercepat agenda pengakuan hutan adat sebagai bagian dari
strategi perlindungan hutan dan aksi iklim nasional. Dalam COP30 UNFCCC,
Menteri Kehutanan mengumumkan komitmen Indonesia untuk mengakui 1,4 juta
hektare hutan adat dalam empat tahun ke depan.
Untuk mempercepat pencapaian target
tersebut, pemerintah membentuk Satuan Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat
pada Maret 2025. Hingga saat ini, sebanyak 70.688 hektare hutan adat telah
ditetapkan secara resmi. Pemerintah juga terus mendorong penguatan peran
masyarakat adat serta mekanisme pembagian manfaat yang adil agar pengelolaan
hutan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Ketua Presidium KPHD, Mutmainah Korona
sekaligus DPRD Kota Palu, mengatakan pengakuan terhadap KPHD dalam peta jalan
nasional menunjukkan bahwa percepatan pengakuan masyarakat adat membutuhkan
dukungan politik yang kuat di tingkat daerah.
"Masuknya KPHD dalam Peta Jalan
Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat merupakan pengakuan bahwa
DPRD memiliki posisi strategis dalam mempercepat pengakuan masyarakat hukum
adat. Melalui rapat dengar pendapat, rapat kerja dengan pemerintah daerah,
fungsi legislasi, serta pengawasan, anggota DPRD dapat memastikan isu
masyarakat adat menjadi agenda kebijakan daerah yang mendapat perhatian dan
dukungan yang memadai.."
Koordinator Wilayah Kalimantan KPHD
sekaligus DPRD Kubu Raya, Arifin Noor Aziz, menyampaikan bahwa pihaknya saat
ini tengah menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengakuan,
Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Masyarakat Lokal di
Kabupaten Kubu Raya sebagai bentuk dukungan konkret terhadap percepatan
pengakuan hak-hak masyarakat di daerah.
"Kami sedang menyusun Perda
Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta
Masyarakat Lokal di Kabupaten Kubu Raya. Regulasi ini diharapkan menjadi
landasan hukum yang kuat bagi pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat
adat serta masyarakat lokal di daerah."
Sementara itu, Sesi Krisdianti Wakil Ketua 1 DPRD Poso sekaligus Koordinator
Wilayah Sulawesi KPHD, menekankan pentingnya pembentukan Kaukus Hutan Adat.
"Percepatan pengakuan masyarakat
adat membutuhkan kerja lintas sektor. Karena itu KPHD sedang mendorong
pembentukan Kaukus Hutan Adat sebagai forum koordinasi antara DPRD, pemerintah
daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas adat untuk
memperkuat dukungan politik terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat
hukum adat di daerah."
Direktur Pilar Nusantara sekaligus
Sekretariat Nasional KPHD, Rabin Ibnu Zainal, mengatakan masuknya KPHD dalam
peta jalan nasional membuka ruang yang lebih besar bagi kolaborasi antara DPRD,
pemerintah daerah, masyarakat adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
"Target pengakuan 1,4 juta
hektare hutan adat tidak dapat dicapai hanya oleh pemerintah pusat. Dibutuhkan
dukungan politik yang kuat di tingkat daerah. Kehadiran KPHD diharapkan dapat
memperkuat komitmen DPRD dalam mengawal pengakuan masyarakat adat sekaligus
memastikan pengelolaan hutan berjalan secara adil dan berkelanjutan."
Pengurus Sekretariat Nasional KPHD,
Zinedine Reza, menambahkan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat harus
dipandang sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah dan perlindungan
lingkungan sekaligus.
"Berbagai penelitian menunjukkan
bahwa masyarakat adat merupakan salah satu penjaga hutan paling efektif. Karena
itu, percepatan pengakuan masyarakat hukum adat bukan hanya agenda perlindungan
hak, tetapi juga agenda menjaga hutan, mengurangi deforestasi, dan mendukung
target iklim Indonesia. Pengakuan terhadap KPHD dalam peta jalan nasional
memberi landasan yang lebih kuat bagi DPRD untuk mengawal agenda tersebut di
daerah."
Ke depan, KPHD akan terus mendorong
lahirnya kebijakan daerah yang mendukung pengakuan masyarakat hukum adat,
perlindungan hutan adat, serta tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan
sebagai bagian dari agenda pembangunan hijau di daerah.
Reviewed by halopontianak
on
6/09/2026
Rating:
