ATASI TEKANAN FISKAL, ARIFIN NOOR AZIZ DORONG KUBU RAYA BIDIK PENDAPATAN BARU DI SEKTOR EKONOMI HIJAU
JAKARTA- Kamis, 04 Juni 2026, Audensi Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD), PINUS dan KMS-PE bersama Penasehat Utama Kementerian Kehutananan Ditemui Langsung oleh Bpk. Edo Mahendra sebagai penasehat utama Kementerian Kehutanan bidang Karbon serta ditemui oleh Bpk Ilham Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan.
Ketergantungan Fiskal Daerah terhadap Dana Transfer Ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat dinilai sudah dalam Fase yang mengkhawatirkan dengan besaran pemangkasan TKD untuk Kabupaten Kubu Raya sebesar ± 397 Milliar
Menyikapi permasalahan ini Arifin Noor Aziz selalu Anggota Komisi 2 DPRD Kubu Raya yang juga merupakan Presiden KPHD menyerukan langkah konkret untuk beralih ke sektor ekonomi hijau sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru.
Kubu raya memiliki potensi Hutan (mangrove dan gambut) yang sangat luas 374.000 ha atau sekitar 45% dari luas wilayah Kubu Raya yang berada di kawasan APL, HL, HP, HPK, HP, HPT.
Wilayah perhutanan sosial berada dikawasan Hutan seluas 245.903,51 Ha atau 94,42% total luas perhutanan sosial, Terdapat 30 Desa yang mendapatkan SK kementerian Kehutanan terkait Hak pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dan 1 HTR di Kubu Raya dengan luas 131.675 ha serta terbentuknya KUPS di masing-masing wilayah Hutan Desa/PS, serta 3 Perusahaan PBPH yang areal kondisinya berada diKabupaten Kubu Raya.
Di Kubu Raya terdapat 521.517,52 ha atau 33,69% kawasan Gambut, 129, 297,26 atau 16% merupakan areal Hutan Mangrove.
Arifin melihat potensi Ekologi ini dapat menjadi trigger bagi Daerah untuk menjadikan Ruang Fiskal baru di bidang Ekologi yang memberi Dampak kepada Daerah dan Masyarakat.
Daerah harus melihat Peluang di bidang Ekologi, sejak terbitnya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, regulasi ini memperkuat kedaulatan Negara dalam pengelolaan Carbon.
Dalam pertemuan bersama Penasehat Utama Kementerian Kehutanan dan Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan, Arifin menyampaikan ketika Pasar Carbon sudah di buka maka secara kewilayahan terutama Kabupaten harus mendapatkan manfaat bagi Daerah dan masyarakatnya. Pemerintah Daerah saat ini menghadapi tantangan yang sangat kompleks akibat meningkatkan tekanan ekologis, krisis alam, konflik tata kelola sumber daya alam, serta keterbatasan fiskal daerah, disatu sisi Daerah menjadi pihak yang menanggung dampak ekologis yang paling besar, mulai dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas ekstraktif, bencana ekologis, krisis persampahan, degradasi kawasan pesisir, hingga tekanan terhadap Masyarakat adat serta Masyarakat lokal.
Daerah yang menjaga ekologisnya masih menghadapi keterbatasan fiskal dalam membiayai pembangunan maupun pemulihan lingkungan. Padahal, berbagai pembiayaan berbasis ekologi seperti Ecological Transfer (EFT), perdagangan carbon, Pajak Ekologis dan Kompensasi mulai berkembang di tingkat Nasional. Arifin Memandang bahwa pengembangan instrumen ekonomi karbon perlu memastikan keadilan fiskal daerah, perlindungan masyarakat terdampak.
Menanggapi hal tersebut Edo Mahendra sebagai penasehat utama Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa Carbon trade yang nantinya akan di lounching di bulan awal Juli dan ini merupakan sebuah peluang bagi Daerah ikut ambil bagian melalui kelembagaan ekonomi di Daerah yaitu BUMD/Perumda dan menjadikan Ruang Fiskal Baru untuk Daerah, serta penekanan terhadap keadilan sosial dan ekologis bagi masyarakat. Selain itu Kementerian Kehutanan siap melakukan pendampingan dalam hal berbagai kegiatan khususnya mendorong ruang Fiskal Carbon untuk Daerah.
Ilham sebagai Direktur Bina Usaha Pemanfatan Hutan menjelaskan bahwa pihak yang bisa mendapatkan izin melakukan kegiatan Carbon trade diantaranya Pemerintah melalui BUMD, pihak swasta dan kelompok masyarakat sesuai mekanisme yang tata kelola Carbon. Perlu sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten dalam pengembangan kegiatan Carbon di Daerah. Selain itu juga Terdapat potensi-potensi Carbon lainnya seperti dibidang pertanian, kelautan, industri, emisi.
Di hari Lingkungan Hidup 05 Juni 2026, diharapkan Ruang Ekonomi Hijau mampu menjadi Trigger dalam peningkatan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kapasitas Fiskal Daerah di tengah kondisi Efisiensi Anggaran (pengurangan TKD).
Reviewed by halopontianak
on
6/05/2026
Rating:
