Pemda Sambas Berlakukan Praktik Romusha, Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Menuju Jurang Neraka
![]() |
| Sejumlah Guru Paruh Waktu keluhkan ketidakpastian nasib mereka di Kabupaten Sambas (ilustrasi AI) |
Sambas – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hingga saat ini menuju jurang neraka. Tiga bulan kontrak berjalan, tidak satu rupiah pun berhasil mereka terima, khususnya kalangan tenaga pendidik.
Sejumlah guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik kini hanya mengandalkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara tanggung jawab pemerintah daerah untuk memberikan gaji pokok sama sekali nihil.
Keterangan didapat melalui penuturan S, seorang guru SMP negeri di Kecamatan Tebas. Ia mengaku menerima tunjangan profesi sekitar Rp2 juta per bulan, di luar kontribusi pemangku kepentingan setempat.
“Pemda tak mencairkan gaji, kami semata tergantung kepada tunjangan sertifikasi pemerintah pusat”, ungkapnya saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (12/3/2026).
Kondisi ini diperparah fakta praktik ‘romusha’ birokrasi Wilayah Muare Ulakan. Sudah tak memeroleh upah, pegawai paruh waktu dituntut bekerja maksimal layaknya ASN, sehingga menimbulkan gesekan internal.
Guru Paruh Waktu ditekan jam kerjanya sama dengan ASN, bahkan mengikut pulang pukul 15.30 WIB, tapi hak tidak diberikan. Mereka pun akhirnya kesulitan mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Rasa sedih dan marah bercampur aduk. Kami tak mengharap lebih, minimal pemda menyanggupi nominal yang sama ketika berstatus honorer, namun kenyataannya nol rupiah”, demikian keluh V, salah satu korban terdampak.
Sebelumnya, Bupati Sambas, Satono, secara simbolis menyerahkan 3.233 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/12/2025). Melalui website resminya, ribuan SK tersebut diklaim bukan sekadar seremoni, melainkan hasil dari rangkaian proses panjang yang dilalui sesuai regulasi dan ketentuan perundang-undangan.
Dari total 3.265 usulan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sambas yang telah disetujui oleh Kementerian PANRB, sebanyak 32 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Dengan demikian, 3.233 orang resmi diangkat, yang terdiri atas 1.464 tenaga teknis, 510 tenaga kesehatan, dan 1.259 tenaga pendidik.
Pemda Sambas Berlakukan Praktik Romusha, Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Menuju Jurang Neraka
Reviewed by Halo Pontianak
on
3/12/2026
Rating:
Reviewed by Halo Pontianak
on
3/12/2026
Rating:
