Langkah Krusial Pemekaran: Dokumen Musdesus Sambas Pesisir Resmi Diserahkan ke DPRD
![]() |
| RDPU Panitia Pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir (PPKSP) pada Senin, (19/1/2026) di Ruang Sidang DPRD Sambas. |
Halopontianak.com, Sambas-
Panitia Pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir (PPKSP) secara resmi menyerahkan dokumen hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas dalam acara Rapat Pendapat Umum (RDPU).
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang DPRD Sambas, sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sambas Pesisir.
Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Panitia Pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir kepada Ketua DPRD Sambas, H. Abubakar, S.Pd.I. Dokumen yang diserahkan merupakan kelengkapan administratif hasil Musdesus dari 33 desa yang menjadi wilayah calon Kabupaten Sambas Pesisir. Adapun dokumen yang diserahkan meliputi surat undangan Musdesus, daftar hadir Musdesus dari 33 desa, notulensi rapat Musdesus, berita acara Musdesus, keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 33 desa, persetujuan bersama antara BPD dan Kepala Desa dari 33 desa, serta deklarasi dukungan yang ditandatangani oleh 5 camat, 33 kepala desa, 33 BPD, dan tokoh-tokoh masyarakat.
Dokumen tersebut selanjutnya akan dijadikan bahan dalam Rapat Paripurna DPRD Sambas untuk persetujuan bersama antara Bupati Sambas dan DPRD Kabupaten Sambas terkait pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir.
Wakil Ketua DPRD Sambas dari Fraksi PDI Perjuangan, Ferdinan Syolihin, menyampaikan bahwa proses percepatan pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Sambas Pesisir sejauh ini berjalan dengan lancar.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Sambas pada prinsipnya sepakat untuk memberikan dukungan, dengan catatan seluruh kelengkapan administrasi harus dipenuhi sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Alhamdulillah proses perjalanan pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir berjalan lancar. DPRD Sambas sepakat memberikan dukungan, tentu dengan syarat panitia melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai regulasi. Selanjutnya kami akan mengatur jadwal paripurna setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dengan harapan paripurna tersebut menghasilkan kesepakatan bersama,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo dari Fraksi Nasdem, menjelaskan bahwa tahapan pembentukan DOB Sambas Pesisir telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat yang dilaksanakan, ia menilai seluruh persyaratan awal telah terpenuhi.
“Dokumen yang diserahkan hari ini tentu akan melalui proses analisis dan pengkajian oleh dinas terkait. Setelah itu, Komisi I DPRD akan melakukan rapat kerja mitra. Apabila kajian administratif, geografis, kewilayahan, dan teknis telah terpenuhi, maka DPRD Sambas akan segera melaksanakan rapat paripurna kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD,” jelas Lerry Kurniawan Figo.
Ia juga menambahkan bahwa Bupati Sambas telah memberikan respons positif dan saat ini tinggal menunggu penjadwalan dari Badan Musyawarah DPRD untuk menetapkan waktu pelaksanaan rapat paripurna tersebut. Dalam waktu dekat, agenda paripurna diharapkan dapat segera dilaksanakan.
Terkait moratorium pemekaran daerah, Lerry Kurniawan Figo menegaskan bahwa moratorium tidak berarti proses pemekaran berhenti sepenuhnya. Menurutnya, progres dan persiapan tetap dapat dilakukan sehingga ketika moratorium dicabut, seluruh dokumen telah siap untuk diusulkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Informasi yang kami terima dari hasil konsultasi dengan Dirjen Otonomi Daerah, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penataan grand design daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang 23 Tahun 2014, insya Allah tahun ini akan ditandatangani Presiden. Dengan terbitnya PP tersebut, diharapkan moratorium pemekaran wilayah dapat segera dicabut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Lerry Kurniawan Figo menyampaikan bahwa target DPRD Sambas saat ini adalah memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Ia menyebutkan bahwa secara internal di tingkat kabupaten, proses sudah jelas dan tinggal menunggu paripurna kesepakatan bersama. Rencananya, rapat paripurna tersebut akan diagendakan pada 26 Januari 2026.
Ketua Komisi I DPRD Sambas, Anwari yang juga merupakan Legislator Gerindra, juga menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Dokumen sudah diserahkan dan akan dikaji oleh dinas terkait. Setelah kajian administratif, geografis, kewilayahan, dan teknis dinyatakan terpenuhi, DPRD akan segera melaksanakan rapat paripurna kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD,” jelasnya.
Anwari menambahkan bahwa kajian akademis menjadi salah satu aspek penting dalam pemekaran wilayah. Kajian tersebut bertujuan memastikan bahwa kabupaten induk dan kabupaten hasil pemekaran, termasuk Kabupaten Sambas Pesisir dan Sambas Utara, memenuhi persyaratan dan layak secara akademis maupun administratif untuk dimekarkan.
Sementara itu, Ketua Percepatan Kabupaten Sambas Pesisir, Rahmadi, yang juga merupakan anggota DPRD Sambas dari Fraksi Partai Gerindra, menyampaikan optimisme tinggi terhadap terwujudnya pemekaran Kabupaten Sambas Pesisir. Ia menyebutkan bahwa setelah penantian selama lebih dari 23 tahun, momen penyerahan dokumen ini menjadi sejarah penting bagi masyarakat Sambas Pesisir.
“Kabupaten Sambas Pesisir sangat layak dimekarkan karena wilayah ini berhadapan langsung dengan Laut China Selatan dan berbatasan dengan Sarawak, Malaysia. Pemekaran ini penting untuk mengurangi kesenjangan sosial, menekan praktik perdagangan manusia, serta mengatasi peredaran narkotika yang semakin meresahkan di wilayah perbatasan,” tegas Rahmadi.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu mendukung percepatan pemekaran Kabupaten Sambas Pesisir dan berharap pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap daerah perbatasan tersebut. Menurutnya, pemekaran akan mendorong percepatan pembangunan dan mengurangi ketimpangan antar wilayah.
Rahmadi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh kepala desa, BPD, serta pengurus KSP yang telah bekerja keras menyelesaikan tahapan pertama di tingkat kabupaten. Ia berharap proses paripurna dapat segera dilaksanakan sehingga tahapan selanjutnya menuju pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir dapat segera terwujud. (Nop)
Reviewed by Orang Indonesia 🇮🇩
on
1/20/2026
Rating:
