Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp609 Juta, Kejari Sambas Seret Kades Tebuah Elok ke Rutan

Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, berinisial H, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Kejari Sambas: “Dari hasil audit investigatif, telah ditemukan kerugian keuangan negara sejumlah Rp609.841.142,76, dan terhadap kerugian tersebut tersangka telah melakukan pengembalian sebagian sebesar Rp306.000.000,”



Halopontianak.com, Sambas- 


Kejaksaan Negeri Sambas resmi menetapkan Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, berinisial H, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Kamis (22/01/2026)


Penetapan tersebut disertai dengan penahanan tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sambas.


Dalam rilis resmi Kejaksaan Negeri Sambas, penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup.


“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, serta barang bukti yang telah diperoleh tim penyidik, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial H selaku Kepala Desa Tebuah Elok periode Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2023,” demikian kutipan rilis Kejari Sambas.


Kejaksaan Negeri Sambas juga mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan mark up anggaran kegiatan.


“Perbuatan yang dilakukan tersangka H antara lain membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, melakukan mark up anggaran kegiatan, serta menggunakan dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut untuk kepentingan pribadi,” lanjut rilis tersebut.


Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Sambas, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp609.841.142,76.


“Dari hasil audit investigatif, telah ditemukan kerugian keuangan negara sejumlah Rp609.841.142,76, dan terhadap kerugian tersebut tersangka telah melakukan pengembalian sebagian sebesar Rp306.000.000,” tulis Kejari Sambas.


Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.


“Kejaksaan Negeri Sambas menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kejari Sambas dalam rilisnya. (Nop)

Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp609 Juta, Kejari Sambas Seret Kades Tebuah Elok ke Rutan Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp609 Juta, Kejari Sambas Seret Kades Tebuah Elok ke Rutan Reviewed by Orang Indonesia 🇮🇩 on 1/22/2026 Rating: 5

Recent in Health

3/Health/post-list