Dugaan Pungli BLT Kasra Desa Sengawang, LAKSRI Desak APH Bertindak
![]() |
| Rudi Kurniawan, CFLE Perwakilan LAKSRI |
Rudi Kurniawan, CFLE:
“Jangan sampai dana bantuan yang bersumber dari negara justru menjadi ladang pungli. Kami meminta APH Sambas bertindak tegas agar ada efek jera,”
Halopontianak.com, Sambas-
Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Sambas untuk segera menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kasra sebesar Rp100 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Dusun (Kadus) Desa Sengawang.
Dugaan pungli tersebut berkaitan dengan penyaluran BLT Kasra yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Dalam praktiknya, bantuan yang seharusnya diterima secara utuh oleh warga diduga dipotong oleh oknum Kadus di Desa Sengawang, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
“BLT Kasra ini adalah hak masyarakat. Jika benar terjadi pemotongan oleh aparat desa, maka itu jelas perbuatan melanggar hukum dan harus diproses secara pidana,” tegas perwakilan LAKSRI kepada wartawan. Jum'at (16/1/2026).
Saat dikonfirmasi, oknum Kadus Desa Sengawang berinisial mengakui adanya pemotongan BLT sebesar Rp100 ribu per KK.
Ia berdalih pemotongan tersebut dilakukan untuk membantu lansia yang sedang sakit serta untuk penimbunan jalan.
Sementara itu, Kepala Desa Sengawang menyatakan tidak mengetahui adanya pemotongan tersebut dan mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah terkait kebijakan tersebut.
“Saya tidak tahu menahu soal pemotongan Rp100 ribu yang dilakukan oleh Kadus,” ujarnya.
LAKSRI menilai dugaan pemotongan BLT Kasra ini merupakan persoalan serius karena menyangkut hak masyarakat kecil serta integritas aparatur desa. Oleh karena itu, LAKSRI meminta APH Kabupaten Sambas bertindak tegas dan transparan.
“Jangan sampai dana bantuan yang bersumber dari negara justru menjadi ladang pungli. Kami meminta APH Sambas bertindak tegas agar ada efek jera,” ujar Rudi Kurniawan, CFLE.
LAKSRI juga mengingatkan bahwa jika terbukti melakukan pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan, oknum perangkat desa dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum yang dapat dikenakan antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 12 huruf e menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pemotongan secara melawan hukum dapat dipidana dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 423 KUHP mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun. Peraturan perundang-undangan terkait Dana Desa dan Bantuan Sosial juga menegaskan bahwa setiap bentuk pemotongan bantuan sosial tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran administratif dan pidana.
LAKSRI berharap kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sambas dan Aparat Penegak Hukum agar penyaluran bantuan sosial ke depan berjalan sesuai aturan.
“Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat, bukan sebaliknya. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan merusak kepercayaan publik,” pungkas Rudi Kurniawan CFLE. (Nop)
Reviewed by Orang Indonesia 🇮🇩
on
1/16/2026
Rating:
