Eks Ketua RT Dituduh Dukung Tersangka Pencabulan, Polda Kalbar Tak Usut Tuntas

Eks Ketua RT Dituduh Dukung Tersangka Pencabulan, Polda Kalbar Tak Usut Tuntas
Salim Saliyo (kanan), Pemerhati persoalan sosial dan transparansi penegakan hukum
di Kalimantan Barat.

Kubu Raya - Fitnah berat dialami Heny, mantan Ketua RT di Desa Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Meski sudah dilaporkan ke pihak berwajib sekitar bulan Juli 2024 lalu, tak ada kepastian dan nihil titik terang.

Kasus terkatung-katung, nama baik Heny terlanjur tercemar lantaran surat pernyataan yang ditandatangani oleh sejumlah warga RT 001/RW 014. Ia mengaku kecewa betapa kinerja aparat penegak hukum begitu lamban. Tuduhan dialamatkan kepadanya tak main-main.

Tertanggal 9 Juni 2024, isi fitnahan tersebut antara lain, tidak mau menandatangani izin pembangunan jembatan di Gang Agung Raya Parit Sembin, sehingga berperan menghambat kemajuan infrastruktur desa. Kemudian menolak pembangunan drainase di wilayahnya, menjadi Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dengan merekrut warga di luar Paris Sembin.
 
Seolah tak cukup, Heny ditengarai tak berkenan menandatangani dokumen bantuan sosial. Paling parah, dirinya dituding membela pihak tersangka dalam kasus pencabulan. Menurut warga, telah mencoreng reputasinya selaku pemimpin rukun tetangga.

"Semua itu tidak benar. Saya merasa difitnah dan nama baik saya dicemarkan secara sengaja," ujar Heny dengan nada sedih saat ditemui di rumahnya di Desa Parit Baru.

Alih-alih mendapat perlindungan hukum, kasus ini sudah setahun lebih mandek di Polda Kalbar. Bukti-bukti seperti salinan surat telah dilampirkan dan saksi cukup kuat untuk disidik. 
 
Menurut Heny, polemik ini sempat ditangani oleh Duik, Kepala Subdit Pidana Umum di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Ironisnya, belum ada kejelasan mengenai keberlanjutan penanganan, meski ia telah berulang kali meminta sejauh mana perkembangan penyidikan melalui kunjungan dan surat.
 
Jika ditelaah, potensi melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik bisa mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga empat tahun. Penulis juga menyoroti dan menyayangkan sikap Kepala Desa Parit Baru, sebab tidak mencerminkan seorang pemimpin berpendidikan.
 
Jangan sampai kekejian fitnah seperti ini dibiarkan berlarut-larut, sebab merusak tatanan sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Anehnya, bukan dimediasi, Heny justru dipaksa meminta maaf oleh oknum kades atas apa yang tak ia perbuat.
 
Benderang sekali bahwa pimpinan desa bersikap tidak netral. Idealnya mesti mencari jalan keluar, berlaku adil, menengahi antara pihak yang bertikai. Heny juga diberhentikan sebagai Ketua RT tanpa melalui mekanisme peraturan perundang-undangan.
 
Pemecatan dapat dikatakan mengarah pada bentuk pelanggaran terhadap Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang mengharuskan prosedur musyawarah dan rekomendasi camat. Wajar jika muncul pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum di daerah, apalagi melihat tidak sigapnya penyidikan pidana umum kendati sering dilaporkan Ombudsman RI.
 
Besar harapan Penulis agar Polda Kalbar segera menindaklanjuti laporan Heny, serta memberikan perlindungan kepadanya. Bagi masyarakat kecil, keadilan tak ubahnya barang mewah, sulit dijangkau, terutama mereka yang tidak memiliki akses kekuasaan dan koneksi. Kami mendesak supaya Heny dapat dipulihkan nama baiknya.

Hingga artikel ini diterbitkan, kami menunggu konfirmasi pihak Polda Kalbar, termasuk petugas bernama Duik. Hak jawab diberikan demi mendukung keberimbangan informasi, plus terkawalnya isu ini sampai tuntas.

Penulis: Salim Saliyo
 
Eks Ketua RT Dituduh Dukung Tersangka Pencabulan, Polda Kalbar Tak Usut Tuntas Eks Ketua RT Dituduh Dukung Tersangka Pencabulan, Polda Kalbar Tak Usut Tuntas Reviewed by Halo Pontianak on 10/09/2025 Rating: 5

Recent in Health

3/Health/post-list