Jurnalis Sambas Nopriyanto: Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan

Jurnalis Sambas, Nopriyanto.

Halopontianak.com, Sambas-

 Dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap seorang wartawan KompasAkses.com saat melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan proyek di Kecamatan Teluk Keramat, Kamis (30/7/2026), menuai perhatian dari kalangan jurnalis di Kabupaten Sambas.


Jurnalis Kabupaten Sambas, Nopriyanto, menilai apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.


"Setiap bentuk ancaman, intimidasi, maupun kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik patut disesalkan. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, sehingga dalam menjalankan profesinya harus mendapatkan perlindungan hukum," ujar Nopriyanto, Kamis (30/7/2026).


Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa keberatan atau dirugikan akibat suatu pemberitaan, penyelesaiannya telah diatur melalui mekanisme yang berlaku sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, antara lain melalui hak jawab, hak koreksi, maupun upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


"Tidak semestinya persoalan pemberitaan diselesaikan dengan cara-cara yang mengarah pada intimidasi atau kekerasan. Negara telah menyediakan jalur hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak," katanya.


Nopriyanto juga berharap aparat kepolisian dapat menangani laporan dugaan peristiwa tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang ada sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.


"Kami menghormati proses yang sedang berjalan di Polres Sambas. Harapannya, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur sehingga menghasilkan rasa keadilan," ujarnya.


Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi dan telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, wartawan yang menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk ancaman maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.


Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.


Meski demikian, Nopriyanto menegaskan pentingnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia meminta semua pihak menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum hingga diperoleh kepastian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.


Di akhir keterangannya, Nopriyanto mengajak seluruh insan pers di Kabupaten Sambas untuk terus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, serta tetap mengedepankan akurasi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.


"Saya mengajak seluruh rekan wartawan agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik. Di sisi lain, seluruh pihak juga perlu menghormati profesi wartawan dan menyelesaikan setiap keberatan terhadap pemberitaan melalui mekanisme hukum yang telah tersedia, bukan dengan tindakan intimidasi maupun kekerasan," pungkasnya. (*)



Jurnalis Sambas Nopriyanto: Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Jurnalis Sambas Nopriyanto: Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Reviewed by Orang Indonesia 🇮🇩 on 7/30/2026 Rating: 5

Recent in Health

3/Health/post-list