Perspektif Pengamat Pertambangan : WPR Jalan Keluar Akhiri Isu Tambang Emas Ilegal Kalbar



Oleh : Tengku Kahharuddin Akbar, S.H


   Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Demikian amanat indah Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan tanggung jawab negara untuk mewujudkan distribusi kekayaan sumber daya alam Indonesia secara adil dan bijaksana. Amanat ini turut melandasi lahirnya konsep Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam Undang-Undang Minerba pada tahun 2009 beserta perubahannya (perubahan termutakhir terdapat dalam UU No.2 Tahun 2025).

   WPR sendiri merupakan satu dari 4 jenis wilayah pertambangan yang diakui oleh negara. Selain WPR negara juga mengenal WUP (Wilayah Usaha Pertambangan), WUPK (Wilayah Usaha Pertambangan Khusus), dan WPN (Wilayah Pencadangan Negara). Hal menarik yang membedakan WPR dengan 3 jenis wilayah pertambangan lainnya adalah WPR sendiri difungsikan untuk mengakomodir kegiatan pertambangan rakyat yang selama ini dinyatakan ilegal karena dinilai tidak memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), kelestarian lingkungan hidup serta tidak berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD).

Kalbar dan Pertambangan

   Pertambangan pada hakikatnya bukanlah barang baru bagi rakyat Kalimantan Barat (West Borneo). Dalam kacamata sejarah, persoalan tambang ikut memicu banyak tragedi yang mempengaruhi konstruksi sosial dan budaya Kalbar. Pada awal abad 17, Kalimantan Barat masyhur berkat mineral non logam yaitu intan yang diperdagangkan di Sukadana ibukota Kerajaan Tanjungpura, hal itulah yang pada akhirnya memikat kedatangan saudagar Eropa pada tahun 1604, memicu serangan Kerajaan Mataram pada tahun 1622 serta Perang Intan Kobi tahun 1698-1700. Pada abad 18, atas dasar pertambangan pula Raja-raja  Sambas dan Mempawah mengundang masuk etnis Tionghoa dari Tiongkok Selatan untuk menambang emas, yang mana di kemudian hari mempengaruhi pembentukan kawasan Tionghoa di Kalbar seperti Singkawang, Monterado, Pemangkat, Sui Pinyuh, Mandor, bahkan daerah Siantan di Pontianak. 

   Pada masa kini pertambangan di Kalbar tetap berlanjut namun eksistensi tambang justru didominasi oleh pertambangan emas ilegal (PETI) yang makin marak sejak runtuhnya orde baru. Pada tahun 2005 tercatat sebanyak 104.570 Ha lahan telah rusak akibat PETI, persoalan semakin parah saat limbah tambang dinyatakan mencemari Sungai Kapuas (2007) serta 40 titik di Sungai Landak (2014) hingga memicu krisis air bersih. PETI yang tak terkendali juga ikut merambah beberapa bukit di kawasan Taman Nasional Bukit-Baka Bukit Raya di Kabupaten Sintang (2011). Akibatnya banjir bandang menjadi tak terhindarkan saat musim hujan melanda, sebagaimana yang menimpa Kabupaten Sintang pada bulan Oktober s/d November tahun 2021 karena PETI dinilai ikut melenyapkan daerah tangkapan air (water catchment area). Beberapa hal tersebut hanya sedikit contoh yang beredar di media, sebab di Kalbar PETI sungguh telah merajalela.

WPR : Jalan keluar akhiri isu tambang emas ilegal Kalbar!

   Kendati PETI berdampak buruk atas lingkungan hidup, tak dipungkiri keberadaannya amat berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat. Hal itu juga yang menggerakkan pasangan Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan untuk memperjuangkan legalisasi PETI guna mewujudkan visi Kalimantan Barat yang Adil, Demokratis, Religius, Sejahtera dan Berawawasan Lingkungan yang mereka gaungkan saat pilkada Kalbar tahun 2024 lalu. Tekad luhur para politisi tersebut tentunya sangat menantang mengingat setiap tahun Aparat Penegak Hukum (APH) senantiasa melakukan penertiban tambang emas ilegal yang kerap memicu reaksi keras penambang sebagaimana yang terjadi belum lama ini di Sekayok, Kabupaten Bengkayang pada Agustus 2025 serta Mapolres Sintang pada Februari 2026. 

  Desakan untuk segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat juga makin menguat usai ditetapkannya 199 WPR dengan luas 11.848 Ha oleh Kementerian ESDM pada tahun 2024 untuk Provinsi Kalimantan Barat, ironisnya WPR yang telah ditetapkan hanya diperoleh 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang. Situasi demikian tentu belum memuaskan terlebih menurut Krisantus Kurniawan selaku Wakil Gubernur Kalbar luas wilayah PETI di Kalbar mencapai 70.600 Ha, beliau juga mengatakan bahwa Kalbar mengalami kerugian sebanyak Rp 25,8 Triliun dalam kasus penggeledahan penampung emas ilegal asal Kalbar di Surabaya pada 19 Februari 2026, sedangkan nominal itu menurutnya mampu berkontribusi bagi pembangunan infrastruktur jalan di Kalbar.

   Hingga opini ini ditulis belum ada kepastian bagaimana kelak isu tambang emas ilegal berbuah manis dengan penetapan WPR, karena hal itu merupakan kewenangan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) pimpinan Bahlil Lahadalia dan Yuliot Tanjung. Sebab sudah berulang kali Pemerintah Provinsi Kalbar menerima audiensi kepala daerah terdampak PETI, demikian pula Pemprov Kalbar dalam hal ini pasangan Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar juga telah berulang kali mendukung legalisasi PETI. Tanpa penetapan WPR oleh Kementerian ESDM, maka konsekuensi nya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak dapat diajukan oleh masyarakat penambang yang ingin mengelola tambang emas secara aman tanpa rasa takut. Lantas bagaimanakah masa depan tambang emas di Kalbar? apakah selamanya akan di cap perusak lingkungan karena beroperasi secara ilegal? sedangkan kemauan politik (political will) dari kepala daerah sudah terlaksana, hanya waktu yang bisa menjawab.

Perspektif Pengamat Pertambangan : WPR Jalan Keluar Akhiri Isu Tambang Emas Ilegal Kalbar Perspektif Pengamat Pertambangan : WPR Jalan Keluar Akhiri Isu Tambang Emas Ilegal Kalbar Reviewed by hernandez deraut on 3/07/2026 Rating: 5

Recent in Health

3/Health/post-list