SIKKAP Akui Mundurnya Kadisdikbud Kalbar Tidak Melanggar Koridor Hukum
![]() |
| Agus Setiadi, Pimpinan SIKKAP (Sentra Inovasi dan Kajian Kebijakan Publik). |
Pontianak - Menyikapi salah seorang kepala dinas (eselon II) yang baru saja dilantik mengundurkan diri, itu merupakan hak individu dan keputusan personal yang harus dihormati. Kejadian ini tidak lantas memperkarakan proses penempatan pejabat di Panitia Seleksi dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
Pelantikan Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat belum lama ini merupakan langkah penting dan sah dalam konteks penataan birokrasi. Dipahami adanya dinamika politik internal, namun penting bagi semua pihak menggunakan perspektif hukum administrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengangkatan dan Penetapan Pejabat Tinggi Pratama adalah kewenangan absolut Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Gubernur memiliki hak prerogatif dalam mengambil keputusan, setelah melalui mekanisme Panitia Seleksi.
Keputusan mutasi, rotasi, dan promosi hakikatnya menjadi bagian diskresi manajerial Gubernur mencapai visi pembangunan daerah. Tata tertib pelaksanaan pada 5 Desember 2025, sejatinya telah memenuhi syarat formil dan materiil oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Alasan pengunduran diri Marjani, yaitu mendekati masa pensiun (April 2026) dan pertimbangan beban kerja, dapat dikatakan sebagai faktor personal yang muncul pasca pelantikan, bersifat manusiawi, tak lepas juga dari masukan keluarganya, sehingga mesti dihormati Bersama. Keputusan seorang pejabat mengundurkan diri oleh sebab masa cuti besar dan pensiun, tergolong rasional dan tak menabrak aturan kepegawaian.
Alasan pengunduran diri Marjani, yaitu mendekati masa pensiun (April 2026) dan pertimbangan beban kerja, dapat dikatakan sebagai faktor personal yang muncul pasca pelantikan, bersifat manusiawi, tak lepas juga dari masukan keluarganya, sehingga mesti dihormati Bersama. Keputusan seorang pejabat mengundurkan diri oleh sebab masa cuti besar dan pensiun, tergolong rasional dan tak menabrak aturan kepegawaian.
Pemerintah Provinsi menghargai integritas yang bersangkutan memilih balik kanan daripada menanggung risiko meninggalkan pekerjaan strategis di tengah jalan. Realitas ini bukan pula menujukkan bahwa proses penempatan tidak dilakukan secara matang.
Sejak awal penahbisan dia, sah secara hukum, didasari kompetensi, rekam jejak selama berkarir. Tidak ada regulasi melarang penugasan pejabat dengan sisa masa kerja kurang enam bulan pada jabatan Eselon II menarik diri, apalagi memang memenuhi kualifikasi Pansel.
Pemda diharapkan segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh), memulai proses pengisian kembali Jabatan Tinggi Pratama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, berlandasan sistem yang berlaku, menjamin pelayanan pendidikan dan kebudayaan di Kalbar tidak terganggu.
Penulis: Agus Setiadi, Firdaus
Instansi: SIKKAP (Sentra Inovasi dan Kajian Kebijakan Publik)
Editor: Rony Ramadhan Putra
SIKKAP Akui Mundurnya Kadisdikbud Kalbar Tidak Melanggar Koridor Hukum
Reviewed by Halo Pontianak
on
12/13/2025
Rating:
Reviewed by Halo Pontianak
on
12/13/2025
Rating:
