Sempat Heboh Sengkarut Tanah di Sambas, Herman Hofi: Perlu Pengawasan Ekstra
![]() |
| Herman Hofi Munawar, Pakar Hukum dan Kebijakan Publik (foto diedit menggunakan AI) |
Sambas - Permainan gelap mafia tanah sempat viral di Kabupaten Sambas. Pemalsuan tanda tangan pada surat tanah seluas 10 hektar di Desa Buduk Sempadang, Kecamatan Selakau Tua, menuai polemik panjang. Pihak keluarga almarhum Kepala Desa terseret dan dituduh menandatangani dokumen tersebut, kemudian disangkal.
Sanusi, menantu almarhum U. Hamdan Nayin, Mantan Kades Buduk Sempadang mengaku kaget saat mengetahui nama mertuanya dicatut sebagai penanda tangan surat tanah tahun 1993, sedangkan almarhum telah wafat pada 16 Januari 1991 alias dua tahun sebelumnya.
“Ini betul-betul di luar nalar. Mertua saya meninggal tahun 1991, mustahil membubuhkan tanda tangan di tahun 1993. Kalau bukan dipalsukan, lalu apa? Jangan-jangan orang mati bisa hidup lagi hanya untuk tanda tangan,” sindir Sanusi saat ditemui di kediamannya, Selasa (15/7/2025).
Satu bulan berikutnya, konflik semakin memuncak, lalu menunjuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sambas berperan dalam menerbitkan sertifikat tanah secara ilegal, meski akhirnya dibantah.
“Sampai detik ini, tidak ada satu pun pengajuan tanah, terlebih masih dalam keadaan berkonflik,” tegas Walid, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Sambas, Senin (11/08/2025).
Fenomena di atas hanyalah satu contoh kecil dari sekian banyak kasus sengkarut tanah di sekitar kita. Herman Hofi, Seorang Advokat kenamaan asal Kalimantan Barat tak sedikitpun memalingkan perhatiannya mengenai kejahatan berantai ini.
“Unsur utama tindak pidana mafia tanah utamanya ialah terkait adanya perbuatan melanggar hukum dalam upaya membuktikan hubungan hukum antara pelaku (sang mafia) dengan bidang tanah yang dikuasainya”, jelas Herman.
Menurutnya, delik pidana yang melekat ialah pemalsuan surat-surat atas hak alas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, atau juga pemalsuan surat-surat autentik seperti SKT, Akta Notaris, Surat Jual Beli Tanah (segel/materai), dan surat sebagai alas hak lain. Berlanjut ke Pasal 264, 266, hingga 274 KUHP berikut sanksi 7 sampai 8 tahun penjara akibat pembajakan dokumen.
Berusaha tak memihak, Pakar Hukum menguraikan bahwa semua lini bersiasat, mulai kepala desa, korporasi, bahkan BPN. Diklaim pula untuk membongkar jaringan karbitan begini, faktanya tidak terlalu sulit asalkan diawasi ketat.
“Oleh karena itu, diperlukan pengawasan ekstra terhadap para petugas dalam seluruh proses pembuatan akta tanah, sebab alurnya sudah jelas”, tegasnya.
Sempat Heboh Sengkarut Tanah di Sambas, Herman Hofi: Perlu Pengawasan Ekstra
Reviewed by Danyputra
on
10/01/2025
Rating:
Reviewed by Danyputra
on
10/01/2025
Rating:
