Penambang Tradisional Sering Menjadi Objek Kriminalisasi



 PONTIANAK – Isu tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) dan masa depan pertambangan rakyat menjadi sorotan tajam dalam Dialog Publik bertajuk "Membaca Ulang Kalbar: Antara Harapan dan Janji Politik" yang diselenggarakan oleh Idealog pada Kamis, 5 Maret 2026 di Aming Jalan Veteran Pontianak. Dalam forum tersebut, pengamat hukum tata kelola SDA, Tengku Kaharuddin Akbar, S.H., membedah tantangan besar yang dihadapi kepemimpinan Kalimantan Barat saat ini.

Legalisasi Tambang Rakyat: Solusi Atas Kriminalisasi dan Konflik Sosial

Dalam pemaparannya, Tengku Kaharuddin Akbar menekankan bahwa pertambangan di Kalimantan Barat bukanlah fenomena baru, melainkan persoalan klasik yang sudah berakar sejak tahun 1604. Namun, ia menyayangkan bahwa hingga saat ini, para penambang tradisional di akar rumput masih sering menjadi objek kriminalisasi.

"Pertambangan adalah persoalan klasik, namun ironisnya hari ini dianggap sebagai sesuatu yang ilegal dan praktisinya dikriminalisasi," ujar Tengku Kaharuddin. Ia menyoroti rentetan konflik sosial yang terjadi di berbagai daerah seperti Bengkayang dan Sintang, di mana masyarakat terpaksa berkonfrontasi dengan aparat demi mempertahankan hajat hidup mereka.

Urgensi WPR dan Payung Hukum Baru 

Tengku menjelaskan bahwa solusi fundamental atas kekisruhan ini adalah implementasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Merujuk pada UU No. 2 Tahun 2025 yang merupakan revisi terbaru dari UU Minerba, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengambil inisiatif.

Konsep WPR ini, menurutnya, mengadaptasi keberhasilan di Filipina melalui sistem Minahang Bayan , di mana para penambang lokal diorganisir dalam bentuk koperasi. Dengan adanya legalitas, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga pembinaan agar tidak lagi menggunakan zat berbahaya seperti merkuri yang selama ini merusak ekosistem sungai di Kalbar.


Menagih Janji Politik Norsan-Krisantus


Dialog ini juga menjadi panggung untuk meninjau kembali janji politik pasangan Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan. Berdasarkan catatan yang dipaparkan, terdapat sekitar 70.600 hektar lahan yang saat ini dikelola oleh penambang tanpa izin. Angka ini menjadi tantangan nyata bagi pemerintah provinsi untuk segera melakukan akselerasi WPR.


Tengku menutup pemaparannya dengan menekankan bahwa wajah "Kalbar Baru" yang dijanjikan hanya bisa terwujud jika pemerintah berani melakukan lompatan kebijakan dari pendekatan keamanan menuju pendekatan kesejahteraan. Legalisasi tambang rakyat bukan hanya soal izin, melainkan soal mengembalikan hak ekonomi masyarakat di atas tanah mereka sendiri.


---

Penambang Tradisional Sering Menjadi Objek Kriminalisasi Penambang Tradisional Sering Menjadi Objek Kriminalisasi Reviewed by hernandez deraut on 3/06/2026 Rating: 5

Recent in Health

3/Health/post-list